Yang ditakutkan partner saat terjadi likuidasi adalah aset yang masih tersisa tidak bisa terjual dan piutang yang tak tertagih. Likuidasi timbul karena sifat persekutuan yang unlimited liabilities dan limited life ;)
Kalau persekutuan memiliki bargaining position yang bagus, maka ketika ada partner baru yang masuk, partner lama bisa mendapatkan goodwill/bonus. Jadi asumsinya bukan untuk partner baru saja yang mendapat goodwill/bonus.
Di dalam daerah pabean terdapat wilayah pabean yang ditunjuk menurut undang-undang. Misalnya= surabaya, medan, jakarta. Di wilayah pabean sendiri ada kantor pabean dimana lalu lintas perdagangan dunia beserta pajak-pajaknya diurus disini. Remember, export is zero tax.
WTO fungsinya mengawasi lalu lintas perdagangan dunia. Lembaga yang terkait expor impor: bank, asuransi, perusahaan pelayaran, kedutaan besar. Kepabeanan fungsinya untuk melindungi industri dalam negeri. Expor impor timbul karena masing-masing negara punya keunggulan kompetitif adventif.
Dissolution itu ketika ada partner changes dalam suatu persekutuan demi hukum persekutuan itu bubar namun secara substansi (akuntansi) masih jalan.
-substant over form-
Kuasai 5 hal: description, recognition, measurement, presentation dan disclosure. Rabu: buka PSAK 50 dan 55. ^^
Likuidasi:
1. Liabilities discover, dimunculkan dahulu dengan mengurang modal partner, setelah itu dilunasi dengan kas. Ada atau gak ada keterangan liability harus disettlement di akhir periode. ( iini hanya prosedur akuntansi saja, langsung dilunasi tanpa dimunculkan gapapa seh, tapi biasanya antara tanggal pendiscoveran dengan settlement nya itu beda.
2. Hutang harus dilunasi sebelum cash didistribusikan kepada partner. Ini penting!!!
3. Saldo partner bisa defisit jika hutang>harta.
Corporate liquidations:
Statement of affairs urut-urutan penyusunannya adalah:
1. Priority (baik hutang pada karyawan maupun negara, misal wages payable, taxes payable)
2. Fully secured creditors
3. Partially secured creditors
4. Unsecured creditors
5. Stockholders' equity
Kepercayaan itu memang sangatlah penting. Ini juga yang jadi prioritas utama dalam expor impor...Oleh sebab itu muncullah Bank Coresponden yang menjadi penghubung anatara exportir dengan importir. Agar si exportis gak takut "ora dibayar" sama si importir, dan importir pun gak takut "ora dikirim" barang yang diimpornya.
Dalam suatu pertnership dikenal 2 karakteristik:
1. Limited life (Demi hukum): jika struktur partnernya berubah, maka secara hukum persekutuan itu bubar. Kalau ditinjau daari sudut akuntansi (substant over form), persekutuan itu masih ada. "Segala substansi lebih dipertimbangkan daripada legal formnya. Ini yang disebut dengan dissolution.
2. Unlimited liabilities : jika persekutuan dilikuidasi dan tidak bisa melunasi hutang-hutangnya, maka modal partner hingga aset pribadinya yang menjadi jaminan.
Ada yang masih bingung metode bonus dan goodwill?
Mari lihat perbedaannya...
Kepemilikan A= 50, B= 50. Si C ingin gabung ke persekutuan A dan B dengan setor uang 44, tapi C ingin kepemilikan nya 1/3 sebagaimana A dan B.
(i)Kas (D) 44
Modal C (K) 44
(iia) Pendekatan bonus (untuk menjurnal agar kepemilkan C=A=B=1/3)
Modal A (D)* 2
Modal
B (D)* 2
Modal C (K) 4
*(50-(50+50+44)/3)
(iib) Pendekatan goodwill (untuk menyamakan kepemilikan C=A=B=50)
Goodwill (D)** 6
Modal C (K) 6
**(50-44)
Kalau jurnalnya dijadikan satu:
(i)Kas (D) 44
Modal A (D)* 2
Modal B (D)* 2
Modal C (K) 48
(ii)Kas (D) 44
Goodwill (D) 6
Modal C (K) 50
Modal C (K) 4
*(50-(50+50+44)/3)
(iib) Pendekatan goodwill (untuk menyamakan kepemilikan C=A=B=50)
Goodwill (D)** 6
Modal C (K) 6
**(50-44)
Kalau jurnalnya dijadikan satu:
(i)Kas (D) 44
Modal A (D)* 2
Modal B (D)* 2
Modal C (K) 48
(ii)Kas (D) 44
Goodwill (D) 6
Modal C (K) 50
Morgage payable itu dijaminkan (dan
dipasangkan) harus dengan benda tak bergerak, misalnya land and bulding.
Oleh karena itu land and bulding dikategorikan sebagai fully secured
creditor dalam statement of affair bagian asset..
Sedangkan account receivable dikategorikan sebagai partially secured creditor karena tidak bisa semena-mena langsung dijual...
Kesepakatan adalah undang-undang bagi kedua belah pihak yang berikatan..
Sedangkan account receivable dikategorikan sebagai partially secured creditor karena tidak bisa semena-mena langsung dijual...
Kesepakatan adalah undang-undang bagi kedua belah pihak yang berikatan..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar